ABOUT


 

URAIAN TUGAS PENGURUS RT 29


Penasehat
Uraian Tugas :
  1. Menjadi pimpinan forum musyawarah RT antara lain untuk 
  2. Membentuk panitia pemilihan pengurus RT 
  3. |Memilih Pengurus Forum; 
  4. Menentukan dan merumuskan program kerja
  5. Menerima dan/atau memberikan catatan atas pertanggungiawaban Pengurus.
  6. Menjadi Penasehat Pengurus RT agar sesuai dengan uraian tugas masing-masing 
Ketua
Uraian Tugas :
  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Mewakili organisasi urusan Internal dan External
  3. Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi.
  4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan Organisasi.
  5. Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
  6. Menegur warga yang tidak taat membayar iuran
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada warga RT 29.
Wakil Ketua
Uraian Tugas :
  1. Mewakili ketua apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada ditempat.
  2. Membantu tugas ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya
  3. Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi .
Sekretaris
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  3. Memberikan pelayanan teknis dan administratif.
  4. Memperbaiki database kependudukan dengan system aplikasi  kependudukan termasuk data kepengurusan RT dan seluruh warga RT 29.
  5. Membuat tata tertib lingkungan RT 29 yang akan dikoordinasikan dengan Pengurus Lain.
  6. Membuat surat menyurat dan pengarsipannya.
  7. Menyiapkan surat pengantar warga.
  8. Membuat dan mendistribusikan undangan.
  9. Membuat daftar hadir musyawarah/rapat/pertemuan.
  10. Mencatat dan menyusun notulen musyawarah/rapat/pertemuan.  
  11. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RT 29.

Wakil Sekretaris
Uraian Tugas :
  1. Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada di tempat.
  2. Membantu tugas sekretaris dalam melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  3. Berkoordinasi dengan sekretaris dalam pelaksanaan tugasnya.
  4. Bersama sekretaris melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RT 29.

Bendahara
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya dalam Rencana Anggaran dan Belanja.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana RT 29 serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja RT 29 sesuai dengan ketentuan.
  4. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
  5. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
  6. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
  7. Membuat pembukuan dan laporan keuangan secara rutin dengan menggunakan aplikasi keuangan.
  8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua RT 29.
Wakil Bendahara
Uraian Tugas :
  1. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada di tempat.
  2. Membantu tugas bendahara dalam melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  3. Mengelola keuangan RT 29 untuk kegiatan di luar yang rutin / Menjadi bendahara di panitia kegiatan.
  4. Berkoordinasi dengan bendahara dalam pelaksanaan tugasnya.
  5. Bersama bendahara melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RT 29.


Seksi-Seksi

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Menyiapkan, memperbaiki dan memelihara sarana dan prasarana keamanan.
  4. Berkoordinasi dengan petugas keamanan RW 09 
  5. Mensosialiasikan dan menerapkan peraturan tata tertib lingkungan RT 29 berkoordinasi dengan Koordinator Jalan.
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RT 29.
  7. Melaksanakan dan mempertanggujawabkan pelaksanaan tugas seksi keamanan dan ketertiban masyarakat kepada ketua RT 29.

Sosial dan Pemberdayaan Kemasyarakatan
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Membantu pelaksanaan penanganan musibah warga yang meninggal.
  4. Membantu pelaksanaan membesuk warga yang sakit.
  5. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin, donor darah, pembagian zakat dan kegiatan lainnya.
  6. Mengelola dan memberdayakan kegiatan ekonomi dan usaha kecil & menengah di lingkungan RT 29.
  7. Berkoordinir dengan seksi lainnya dan Koordinator Jalan serta PKK dan Karang Taruna di lingkungan RT 29 dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RT 29
  9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kepada ketua RT 29.

Kerohanian
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan kerohanian di lingkungan RT 29.
  4. Berkoordinasi dengan pengurus keagamaan di lingkungan RW 09 dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan.
  5. Mengkoordinir kegiatan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan.
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RT 29.
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi kerohanian kepada ketua RT 29.

Pemuda, Olahraga dan Kesenian
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Membina Karang Taruna RT.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan olah raga dan kesenian di lingkungan RT 29.
  5. Mengoptimalkan penggunaan lapangan di lingkungan RT 29 sesuai dengan kebutuhan cabang olahraga yang memungkinkan.
  6. Merencanakan dan mengatur turnamen olahraga.
  7. Mengkoordinir kegiatan olah raga dan kesenian dalam rangka peringatan hari besar nasional.
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RT 29.
  9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi olahraga dan kesenian.

Sarana Prasarana dan Kebersihan Lingkungan : Kristo, Agus, Gedek, Wahyu
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Menyiapkan dan memelihara sarana dan prasarana serta asset RT 29.
  4. Berkoordinasi dengan tim pembangunan RW 
  5. Mengkoordinir pelaksanaan kebersihan, penataan dan penghijauan lingkungan.
  6. Mengkordinir dan mengawasi pelaksanaan petugas kebersihan bersama seksi lainnya.
  7. Mengatur teknis pelaksanaan kerja bakti warga.
  8. Mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan/pencegahan wabah penyakit .
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RT 29.
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua RT 29

Humas
Uraian Tugas :
  1. Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RT 29 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan terkait hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi, baik di internal maupun eksternal warga.
  4. Mengelola informasi untuk disajikan di media-media informasi baik medsos, grup WhatsApp ataupun website yang telah disetujui oleh ketua RT dan berkoordinasi dengan Sekretaris.
  5. Menerima usulan dan keluhan masyarakat internal maupun eksternal untuk kemudian diteruskan ke pengurus RT untuk dicarikan solusi.
  6. Berwenang meminta data-data ke pihak-pihak terkait untuk kemudian dirilis ke public
  7. Berwenang mengumumkan dan menuliskan kebijakan RT yang telah disepakati bersama, di media website dan lainnya.
  8. Mencari sponsor untuk kegiatan RT
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RT 29.
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua RT 29

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Kewanitaan
Uraian Tugas :
  1. Bertanggung jawab menjaga persatuan dan kekompakan ibu-ibu serta menjaga kondusivitas lingkungan dengan merangkul semua kalangan (ibu-ibu)
  2. Bertanggung jawab terhadap aktivitas kegiatan PKK tingkat RT dan kegiatan ibu-ibu seperti: Gerakan kesehatan balita dan anak, Posyandu, arisan, pengajian, olahraga, dasa wisma, Bank Sampah dan kegiatan lainnya.
  3. Menjaga nilai-nilai permusyawaratan dalam mengambil keputusan strategis di kalangan ibu-ibu, seperti: pemilihan ketua PKK dan pengurus, pemberlakuan aturan (AD/ART), penyusunan kegiatan, atau pengambilan keputusan lainnya dengan mengutamakan asas permusyawaratan.
  4. Menginformasikan kepada Ketua RT atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan 
  5. Berwenang mengkoordinasikan kegiatan ibu-ibu di bawah struktur Sie PKK dan Kewanitaan.
  6. Berwenang mengadakan kegiatan apa pun selama disetujui oleh ibu-ibu.
  7. Berkoordinasi dengan Pengurus RT 

Koordinator Jalan
Uraian Tugas :
  1. Menjadi wakil blok dalam menyampaikan aspirasi warga dan menjaga persatuan di bloknya
  2. Mensosialisasikan kebijakan bersama Pengurus Lainnya
  3. Menjadi bendahara blok (menampung iuran warga untuk kemudian disetorkan ke bendahara RT)
  4. Menjadi petugas penagih iuran warga.
  5. Melakukan pendataan warga di blok masing-masing (sehingga dapat diketahui jumlah rumah, nama pemilik, dan nomor kontaknya)
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang bisa berkembang dikemudian hari.



TATA TERTIB RT-29 RW-09


I. ADMINISTRASI
Iuran Pokok Kepala Keluarga dibayar sekali sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  Pemilik Rumah.
Iuran Pokok Kepala Keluarga dibayar sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk Pengontrak/Bukan Pemilik.
Iuran Wajib Kepala Keluarga sebesar Rp 42.000,- (Empat Puluh dua Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

    Kas RW : Rp   27.000,-      (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
    Kas RT    : Rp   15.000,-    (Lima Belas Ribu Rupiah)

Setiap bulan dan maksimal tanggal 15, koordinator kerumah warga untuk melakukan penarikan  iuran dengan membawa buku serta Kartu Iuran yang sudah disediakan oleh bendahara, dan bila diperlukan membawa kartu iuran yang masih kosong, apabila setelah  tanggal 16 belum membayar, maka akan di tagih oleh Wakil Bendahara dan Pengurus RT

II. WARGA BARU / PENDATANG
Bagi warga baru / pendatang diwajibkan melapor pada Ketua RT/Pengurus RT/Koordinator RT dalam waktu  1 x 24 Jam.
Wajib mengisi Blangko Kartu Induk Legal & menyerahkan fotocopy KSK, fotocopy KTP/SIM, Surat Jalan, Surat Nikah, Pas Foto Suami Istri, Surat Perjanjian Sewa/ Kontrak Rumah (Bagi Yang Kontrak)
Membayar Iuran pokok dan Iuran Wajib bulan pertama. 
Pengontrak Rumah sebelum menempati rumah kontrakan harus melapor Ke Ketua RT sebelumnya.
Pengontrak yang Habis masa kontrak dan mau mengosongkan rumah agar melapor dan memenuhi segala kewajiban atas administrasi warga.

III. PERTEMUAN / RAPAT / KERJA BAKTI
Pertemuan rutin warga dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT
Rapat Pengurus dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT
Kerja bakti diadakan dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT

IV. KEAMANAN
Tamu menginap 1 x 24 jam harap melapor pada Ketua RT/Seksi Keamanan/Koordinator RT dan dilengkapi fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku, warga yang lalai & atau tidak melapor Jika ada sesuatu hal/kejadian yang tidak diinginkan akan diproses sesuai undang –undang & aturan yang berlaku.
Dilarang membuat Onar, Judi, Minum-minuman Keras, Menggunakan Narkoba, Provokasi, Isu yang membuat resah, Membunyikan Musik dengan keras pada waktu malam (Setelah Jam 22.00 WIB) dan melakukan perbuatan Asusila yang dilarang Agama dan Hukum yang berlaku, pelanggaran akan dilaporkan kepada yang berwajib.
Dilarang memelihara Anjing dengan alasan apapun atas pertimbangan ketentraman lingkungan dan sosial masyarakat.
Apabila bepergian dan mengosongkan rumah lebih dari 1 x 24 jam harap melapor ke Koordinator RT/Sie Keamanan agar rumah yang dikosongkan mendapat pengamanan.

V. KEBERSIHAN
Setiap Warga yang membuang sampah harus memisahkan sampah Basah dan sampah kering agar di setor ke Bank Sampah.
Setiap Warga harus selalu menjaga kebersihan di sekitar rumah masih-masing agar lingkungan senantiasa bersih dan sehat

VI. LAIN-LAIN
Permintaan pengantar surat harus melunasi iuran/kewajiban ke RT dan RW serta mengganti uang map Rp. 5.000,-
Bagi warga yang merenovasi rumahnya, bahan bangunan tidak diperkenankan masuk dengan menggunakan kendaraan yang dapat menyebabkan kerusakan jalan/gang apabila terjadi kerusakan yang bersangkutan wajib memperbaikinya (diganti uang minimal Rp 500.000,-)
Bahan bangunan tidak boleh menutup jalan/gang yang dapat menggangu fasilitas umum.
Kendaraan besar dan berat sebelum masuk harus melapor ke petugas pos security.
Warga yang menjual atau memindah tangankan rumahnya harap melapor pada Ketua RT.
Tanaman di berem diperbolehkan dengan kondisi Rapi, Bersih dan tidak mengganggu dan merusak fasilitas umum, apabila terjadi kerusakan akibat tanaman tersebut yang bersangkutan bersangkutan wajib memperbaikinya (diganti dengan uang minimal Rp 500.000,-)
Pemasangan portal dan polisi tidur harus seijin RT dan mendapat persetujuan warga secara tertulis di jalan/gang tersebut
Peninggian jalan harus seijin persetujuan warga secara tertulis di jalan/gang tersebut.
Dihimbau tidak parkir di badan jalan/gang secara Tetap (Setiap Hari) yang dapat menggangu jalan umum.
Dilarang menutup saluran/got didepan rumah secara permanent tanpa lubang bak control
Dihimbau warga yang memelihara hewan  agar di sangkarkan mengingat rumah warga saling berdekatan
Kebutuhan mendesak untuk pembangunan, kebersihan, kerja bakti yang memerlukan biaya besar akan diberikan edaran melalui putusan rapat RT
Usulan dari warga bisa disampaikan secara lisan pada rapat , melaui WA Group ke pengurus atau tertulis dimasukkan pada kotak saran
Permintaan Sumbangan, Sales, tamu yang mengatas-namakan suatu kelompok/golongan harus mendapat ijin tertulis dari Ketua RT, apabila ada yang ke rumah tanpa surat dari Ketua RT agar menolaknya dan disarankan ke Ketua RT terlebih dahulu
Setiap warga harap memasang penerangan jalan didepan rumah masing-masing dan ditata serapi-rapinya.
Dilarang mengontrakkan rumah kepada pengontrak yang tidak jelas statusnya (Tanpa KTP, KSK atau identitas lainnya dan Surat Nikah)
Pengontrak rumah harus melampirkan Surat Perjanjian kontrak
Tanpa surat Nikah Pasangan keluarga dilarang berdomilisi di RT 29
Mematuhi segala peraturan dan tata tertib dari  RW 09
Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.
 
Berlaku 15 Juni 2022


Gresik, 19 Juni 2022
Ketua RT
Suharno





Tidak ada komentar:

Posting Komentar