REGULASI PERUMAHAN GRAHA MENGANTI RT-29 RW-09

    Terima kasih sudah mengunjungi My Blog Perumahan Graha Menganti RT-29 RW-09 Desa Bringkang, Kecamatan Menganti,Kabupaten Gresik
 
    Pada halaman ini, dipaparkan tentang kebijakan atau peraturuan yang diberlakukan di Perumahan Graha Menganti RT-29 RW-09, dimana kebijakan atau peraturan tersebut terlampir sebagai berikut:


I. ADMINISTRASI
  1. Iuran Pokok Kepala Keluarga dibayar sekali sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)  Pemilik Rumah
  2. Iuran Pokok Kepala Keluarga dibayar sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk Pengontrak/Bukan Pemilik
  3. Iuran Wajib Kepala Keluarga sebesar Rp 43.000,- (Empat puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    NO.URAIAN
    NOMINAL
    1.Update Setor Kas RW 28.000
    2.Update Kas RT
    15.000
  4. Iuran di setor/ditarik koordinator gang/jalan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya,dengan menunjukkan form rekap iuran serta membawa kartu Iuran yang sudah disediakan oleh bendahara, dan bila diperlukan membawa kartu iuran yang masih kosong, apabila setelah  tanggal 16 belum membayar, maka akan di tagih oleh wakil bendahara dan pengurus RT
  5. Sanksi terlambat bayar iuran selama 2 (dua) bulan, akan dikirim surat teguran dari pengurus RT-29
  6. Sanksi terlambat bayar iuran 3(tiga) bulan, maka pelayanan surat menyurat, pengambilan sampah dan lain-lain akan di hentikan sementara,sampai batas waktu hingga warga melakukan pelunasan tunggakan Iuran (data di berikan ke pengurus RW-09)

II. WARGA BARU / PENDATANG
  1. Bagi warga baru / pendatang diwajibkan melapor pada Ketua RT/Pengurus RT/Koordinator RT dalam waktu  1 x 24 Jam
  2. Wajib mengisi Blangko Kartu Induk Legal & menyerahkan fotocopy KSK, fotocopy KTP/SIM, Surat Jalan, Surat Nikah, Pas Foto Suami Istri, Surat Perjanjian Sewa/ Kontrak Rumah (Bagi Yang Kontrak)
  3. Membayar Iuran pokok dan Iuran Wajib bulan pertama. 
  4. Pengontrak Rumah sebelum menempati rumah kontrakan harus melapor Ke Ketua RT sebelumnya.
  5. Pengontrak yang Habis masa kontrak dan mau mengosongkan rumah agar melapor dan memenuhi segala kewajiban atas administrasi warga.
III. PERTEMUAN / RAPAT / KERJA BAKTI
  1. Pertemuan rutin warga dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT
  2. Rapat Pengurus dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT
  3. Kerja bakti diadakan dilakukan berdasarkan undangan dari Ketua RT
  4. Apabila ada warga yang tidak hadir pada kegiatan kerja bakti, maka warga tersebut harus membayar uang sebesar Rp.50.000.
IV. KEAMANAN
  1. Tamu menginap 1 x 24 jam harap melapor pada Ketua RT/Seksi Keamanan/Koordinator RT dan dilengkapi fotocopy tanda pengenal yang masih berlaku, warga yang lalai & atau tidak melapor Jika ada sesuatu hal/kejadian yang tidak diinginkan akan diproses sesuai undang –undang & aturan yang berlaku
  2. Dilarang membuat Onar, Judi, Minum-minuman Keras, Menggunakan Narkoba, Provokasi, Isu yang membuat resah, Membunyikan Musik dengan keras pada waktu malam (Setelah Jam 22.00 WIB) dan melakukan perbuatan Asusila yang dilarang Agama dan Hukum yang berlaku, pelanggaran akan dilaporkan kepada yang berwajib
  3. Dilarang memelihara Anjing dengan alasan apapun atas pertimbangan ketentraman lingkungan dan sosial masyarakat.
  4. Apabila bepergian dan mengosongkan rumah lebih dari 1 x 24 jam harap melapor ke Koordinator RT/Sie Keamanan agar rumah yang dikosongkan mendapat pengamanan.
V. KEBERSIHAN
  1. Setiap Warga yang membuang sampah harus memisahkan sampah Basah dan sampah kering agar di setor ke Bank Sampah
  2. Setiap Warga harus selalu menjaga kebersihan di sekitar rumah masih-masing agar lingkungan senantiasa bersih dan sehat
VI. LAIN-LAIN
  1. Permintaan pengantar surat harus melunasi iuran/kewajiban ke RT dan RW serta mengganti uang map Rp. 5.000,-
  2. Bagi warga yang merenovasi rumahnya, bahan bangunan tidak diperkenankan masuk dengan menggunakan kendaraan yang dapat menyebabkan kerusakan jalan/gang apabila terjadi kerusakan yang bersangkutan wajib memperbaikinya (diganti uang minimal Rp 500.000,-)
  3. Bahan bangunan tidak boleh menutup jalan/gang yang dapat menggangu fasilitas umum,
  4. Kendaraan besar dan berat sebelum masuk harus melapor ke petugas pos security 
  5. Warga yang menjual atau memindah tangankan rumahnya harap melapor pada Ketua RT
  6. Tanaman di berem diperbolehkan dengan kondisi Rapi, Bersih dan tidak mengganggu dan merusak fasilitas umum, apabila terjadi kerusakan akibat tanaman tersebut yang bersangkutan bersangkutan wajib memperbaikinya (diganti dengan uang minimal Rp 500.000,-)
  7. Pemasangan portal dan polisi tidur harus seijin RT dan mendapat persetujuan warga secara tertulis di jalan/gang tersebut
  8. Peninggian jalan harus seijin persetujuan warga secara tertulis di jalan/gang tersebut.
  9. Dihimbau tidak parkir di badan jalan/gang secara Tetap (Setiap Hari) yang dapat menggangu jalan umum
  10. Dilarang menutup saluran/got didepan rumah secara permanent tanpa lubang bak control
  11. Dihimbau warga yang memelihara hewan  agar di sangkarkan mengingat rumah warga saling berdekatan
  12. Kebutuhan mendesak untuk pembangunan, kebersihan, kerja bakti yang memerlukan biaya besar akan diberikan edaran melalui putusan rapat RT
  13. Usulan dari warga bisa disampaikan secara lisan pada rapat , melaui WA Group ke pengurus atau tertulis dimasukkan pada kotak saran
  14. Permintaan Sumbangan, Sales, tamu yang mengatas-namakan suatu kelompok/golongan harus mendapat ijin tertulis dari Ketua RT, apabila ada yang ke rumah tanpa surat dari Ketua RT agar menolaknya dan disarankan ke Ketua RT terlebih dahulu
  15. Setiap warga harap memasang penerangan jalan didepan rumah masing-masing dan ditata serapi-rapinya.
  16. Dilarang mengontrakkan rumah kepada pengontrak yang tidak jelas statusnya (Tanpa KTP, KSK atau identitas lainnya dan Surat Nikah)
  17. Pengontrak rumah harus melampirkan Surat Perjanjian kontrak
  18. Tanpa surat Nikah Pasangan keluarga dilarang berdomilisi di RT 29
  19. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib dari  RW 09
  20. Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.

Gresik, 15 Juni 2022 
                                    Ketua RT 29


      ( Suharno )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar